Tentang LCKI
Visi, Misi dan Fungsi
Visi dan misi
Pencegahan kejahatan secara komprehensif, guna terciptanya keamanan yang dinamis dalam masyarakat yang demokratis.
Visi
Adapun visi dari Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (LCKI) adalah :
- Berperan serta secara aktif dalam mewujudkan Masyarakat demokratis yang terhindar dari kejahatan dan ketidaktertiban (Crime and disorder).
- Berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat, tertib, damai, aman dan tentram.
- Berperan aktif dalam membantu system peradilan pidana dalam mewujudkan masyarakat agar terhindar dari kejahatan dan ketidaktertiban.
MISI
- Membangun jaringan dan komunikasi dengan perorangan, kelompok masyarakat, LSM serta badan lainnya yang peduli terhadap pencegahan kejahatan.
- Mencari, memfasilitasi, meneruskan, memantau dan memonitor adanya bantuan dari pemerintah (G) atau Non Pemerintah (NGO) dari luar negeri untuk upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kejahatan
- Membangkitkan, memberdayakan dan memelihara semangat serta dukungan sebagai bentuk partisipasi masyarakat menuju terwujudnya Community Policing.
- Mengkritisasi kinerja aparat pada aspek cegah kejahatan dalam semangat memperbaiki dan membangun.
- Melakukan pencegahan kerjasama kejahatan International terutama kejahatan transnasional (Pembajakan di laut, penyelundupan senjata api, pencucian uang, narkotika, perdagangan wanita dan anak-anak, cyber crime, kejahatan ekonomi internasional), terorisme dan korupsi.
Fungsi
- Pembinaan rutin organisasi agar LCKI senantiasa siap dan mampu melaksanakan tugas pokoknya dan misi untuk mewujudkan Visinya.
- Pembinaan kegiatan baik Pengkajian maupun pembangunan upaya pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
- Penerbitan dan Publikasi hasil-hasil kegiatan Lembaga dan masyarakat dalam kaitan pencegahan kejahatan dan pelanggaran.
- Pusat Informasi tentang peta kejahatan dan pelanggaran di Indonesia serta upaya pence- gahannya.
- Pusat informasi tentang perkembangan ilmu dan teknologi/security devices kejahatan.
