Tentang LCKI
Sejarah Terbentuknya LCKI
Sejarah Terbentuknya LCKI
Pencegahan kejahatan secara komprehensif, guna terciptanya keamanan yang dinamis dalam masyarakat yang demokratis.
✨ Dilatar belakangi dari pemikiran pemrakarsa akan kecintaan tulus ikhlas terhadap profesi polisi 👮♂️ yang tidak akan lekang selama hayat di kandung badan, serta kesadaran akan kebutuhan masyarakat terhadap rasa aman, tentram, dan damai ✨ yang merupakan kebutuhan hakiki yang tidak bisa dihilangkan, diabaikan, bahkan diganti sekalipun, maka menjadi dambaan setiap individu masyarakat akan adanya polisi yang mampu mengayomi, melindungi, dan melayani dalam menghadapi permasalahan dan kejahatan atau pelanggaran ketertiban yang menimpa diri sendiri dan orang lain.
⚖️ Di lain pihak menyadari sepenuhnya bahwa situasi dan kondisi Polisi yang ada saat ini dengan rasio yang jauh di bawah standar PBB (1:400) 🌍 akan sangat sulit untuk dapat mewujudkan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Sedangkan Polisi Inggris 🇬🇧 yang sangat terkenal dan didukung dengan peralatan modern serta rasio ideal (1:300–400), tetap belum bisa memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan secara maksimal tanpa adanya peran serta aktif dari masyarakat itu sendiri. Kejahatan, baik yang bersifat konvensional maupun transnasional hingga terorisme, masih tetap saja terjadi di sana.
💡 Berawal dari kumpul-kumpul dan bertukar pikiran. Maka timbullah gagasan untuk membentuk suatu yayasan atau LSM 🤝 sebagai wadah untuk menuangkan berbagai gagasan dan pemikiran guna menunjang tugas-tugas Criminal Justice System (CJS), khususnya Kepolisian 👮♂️ agar harapan-harapan masyarakat terhadap peningkatan KAMTIBMAS secara bertahap dapat diwujudkan.
🌟 Dilain pihak pemrakarsa juga telah mempelajari bahwa pembentukan ACPF lebih pada keinginan untuk membangun masyarakat yang sejahtera tanpa kejahatan 🕊️, sehingga pencegahan kejahatan menjadi prioritas utama dibandingkan dengan penanggulangannya.
🧠 Berbicara tentang pencegahan kejahatan tidak bisa lepas dari sebab-sebab atau faktor-faktor yang menjadi penentu terjadinya kejahatan. Seperti telah diketahui bahwa kejahatan tersebut merupakan resultante dari kegagalan atau ketidakberhasilan penanganan berbagai masalah sosial ⚠️ dan bisa terjadi sejak usia dini, bahkan sejak masih dalam kandungan.
Ketidakberhasilan tersebut mungkin di bidang pendidikan 🎓, agama 🕌, ekonomi 💰 atau bidang sosial politik lainnya.
🤝 Pencegahan kejahatan merupakan masalah / urusan setiap orang dalam masyarakat lebih daripada masalah keamanan belaka. Ini juga tanggung jawab setiap level pemerintahan dari pusat sampai daerah 🏛️ karena sangat erat kaitannya dengan masalah-masalah sosial serta upaya pendanaannya secara efektif.
Secara ringkas, pencegahan kejahatan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup setiap anggota masyarakat 🌱 dan harus dilaksanakan secara lintas sektoral dan multi disiplin.
🚀 Mengingat begitu pentingnya upaya pencegahan kejahatan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai ✨, akhirnya sebagai kesimpulan pemrakarsa bersama para senior dan kawan-kawan sepakat membentuk Lembaga Cegah Kejahatan di Indonesia (Indonesia Crime Prevention Foundation / ICPF) 🇮🇩.
Lembaga ini diharapkan bisa berperan sebagai fasilitator dalam upaya pencegahan kejahatan yang membutuhkan kerja sama dan keterpaduan berbagai disiplin ilmu, untuk memandang dan mendekati masalah pencegahan kejahatan secara komprehensif, demi terciptanya keamanan yang dinamis dalam masyarakat yang demokratis.
I. DEWAN PEMBINA
Gubernur DKI
Kapolda Metro Jaya
Pangdam Jaya
Kajati DKI
Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Ketua DPRD DKI
Kakanwil Kumham DKI
II. DEWAN PENASEHAT
Irjen Pol. (Purn) Drs. Wahyono, MH, CFrA, CGCAE
Mayor Jenderal TNI (Purn) Arkamelvi Karmani, SE
Mohammad Arief Palevi Pangeran, SE
Bambang Agus Hidayat, ST, M.M
III. DEWAN PAKAR
Prof. Dr. Drs. Suryadi, MT
Anwar Sadat, SH, MH
H.S. Alibasa, SH, MH
Adv. Basuki Toto Djumadiono, SH, M.M
Ir. R. Rony Hidayat, MT
IV. KETUA PRESIDIUM
Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Prof. Drs.Da’i Bachtiar, SH, AO
