ICPF DKI Jakarta

Public Relations Division – ICPF DKI Jakarta

Public Relations Division

Name : Simson Rarameha Ngadang, S.Psi.
ID No. : LCKI-JK-20251112-0007
Name : Drs. H. Asri Hadi, MA.
ID No. : LCKI-JK-20251112-0008
Name : Othman Karim, SH, MH.
ID No. : LCKI-JK-20251112-0009

This Standard Operating Procedure (SOP) for the Public Relations Division of the Indonesian Crime Prevention Institute (LCKI) defines its vital role in building the institution’s image, delivering public information, and establishing strategic communication with society and external partners.

🎯 I. PURPOSE

To establish work guidelines for the Public Relations Division in conducting public communication, activity documentation, and information management in a professional, transparent, and effective manner.

💼 II. MAIN DUTIES

  1. Draft and disseminate official institutional information to the public.
  2. Manage LCKI’s social media, website, and digital communication channels.
  3. Prepare press releases, activity news, and publication materials.
  4. Build relationships with mass media and external communication partners.
  5. Document all institutional activities (photos, videos, reports).
  6. Prepare monthly and annual public relations reports.
  7. Handle public complaints, aspirations, and inquiries responsively.

📋 III. WORK PROCEDURES

  1. Public Information Management
  • Draft information content (news, education, announcements).
  • Disseminate information through social media, website, and communication groups.
  • Prepare press releases for strategic activities and collaborations.
  1. Activity Documentation
  • Professionally capture photos and videos of institutional activities.
  • Prepare documentation reports and digital archives.
  • Store documentation in structured and secure folders.
  1. Media Relations
  • Maintain communication with journalists and local/national media.
  • Compile a list of media partners and official contacts.
  • Provide LCKI board members as spokespersons for interviews or coverage.
  1. Public Service
  • Handle public inquiries, complaints, and aspirations via WhatsApp, email, and social media.
  • Prepare public response reports and follow-up recommendations.
  • Uphold communication ethics and safeguard public data confidentiality.

📌 IV. RESPONSIBILITIES

  • Maintain the institution’s positive image and credibility in the public eye.
  • Ensure accuracy and clarity of information delivered.
  • Submit public relations reports to the Secretary General and Chairman.
  • Represent the institution’s communication in public forums.

📎 V. SUPPORTING DOCUMENTS

  • Press release and activity news templates.
  • Monthly public relations report formats.
  • Media partner and communication contact lists.
  • Digital documentation archives (photos, videos, publications).
  • Public feedback and complaint forms.

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Humas untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang Humas berperan penting dalam membangun citra lembaga, menyampaikan informasi publik, dan menjalin komunikasi strategis dengan masyarakat serta mitra eksternal.

📘 SOP BIDANG HUMAS
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)
Tingkat Nasional dan Wilayah

🎯 I. TUJUAN
Menetapkan pedoman kerja Bidang Humas dalam menyelenggarakan komunikasi publik, dokumentasi kegiatan, dan pengelolaan informasi secara profesional, transparan, dan efektif.

🧑‍💼 II. TUGAS POKOK
1. Menyusun dan menyebarkan informasi resmi lembaga kepada publik
2. Mengelola media sosial, website, dan saluran komunikasi digital LCKI
3. Menyusun siaran pers, berita kegiatan, dan materi publikasi
4. Menjalin hubungan dengan media massa dan mitra komunikasi eksternal
5. Mendokumentasikan seluruh kegiatan lembaga (foto, video, laporan)
6. Menyusun laporan kehumasan bulanan dan tahunan
7. Menangani pengaduan, aspirasi, dan pertanyaan publik secara responsif

📋 III. PROSEDUR KERJA

1. Pengelolaan Informasi Publik
– Menyusun konten informasi (berita, edukasi, pengumuman)
– Menyebarkan informasi melalui media sosial, website, dan grup komunikasi
– Menyusun siaran pers untuk kegiatan strategis dan kerja sama

2. Dokumentasi Kegiatan
– Mengambil foto dan video kegiatan lembaga secara profesional
– Menyusun laporan dokumentasi dan arsip digital
– Menyimpan dokumentasi dalam folder terstruktur dan aman

3. Hubungan Media
– Menjalin komunikasi dengan wartawan dan media lokal/nasional
– Menyusun daftar media mitra dan kontak resmi
– Menyediakan narasumber dari pengurus LCKI untuk wawancara atau liputan

4. Pelayanan Publik
– Menangani pertanyaan, pengaduan, dan aspirasi masyarakat melalui WhatsApp, email, dan media sosial
– Menyusun laporan respons publik dan rekomendasi tindak lanjut
– Menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan data publik

📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjaga citra positif dan kredibilitas lembaga di mata publik
– Menjamin keakuratan dan kejelasan informasi yang disampaikan
– Menyampaikan laporan kehumasan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum
– Menjadi representasi komunikasi lembaga dalam forum publik

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Template siaran pers dan berita kegiatan
– Format laporan kehumasan bulanan
– Daftar kontak media dan mitra komunikasi
– Arsip dokumentasi digital (foto, video, publikasi)
– Formulir tanggapan publik dan pengaduan