Pengurus LCKI DKI Jakarta

Dewan Pembina LCKI BPD Jakarta

Dewan Pembina

Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M
Irjen Pol. Asep Edi Suheri, SIK, M.Si
Mayjen TNI Dedy Suryadi, SIP, M.Si
Dr. Paris Yusrian Jaya, SH, MH
Nugroho Setiaji, Shi
Drs. H. Khoirrudin, MS
Romy Yudianto, SH, MH

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Dewan Pembina untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) tingkat nasional. Dewan Pembina berfungsi sebagai penjaga arah dan nilai-nilai dasar organisasi, serta memberikan pengawasan moral dan struktural terhadap jalannya lembaga.

 

🎯 I. TUJUAN

Menetapkan pedoman kerja Dewan Pembina dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan moral, dan penguatan kelembagaan LCKI agar tetap berjalan sesuai visi, misi, dan prinsip dasar organisasi.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Memberikan arahan strategis dan pembinaan kepada pengurus pusat

    dan wilayah

  1. Menjaga konsistensi nilai-nilai dasar, etika, dan integritas lembaga
  2. Menyampaikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program kerja

    nasional

  1. Menyetujui atau menolak kebijakan besar yang berdampak pada arah

    organisasi

  1. Menjadi penghubung kehormatan antara LCKI dan tokoh nasional,

    instansi pemerintah, serta masyarakat sipil

  1. Memberikan dukungan terhadap pengembangan kelembagaan dan

    regenerasi kepemimpinan

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Pembinaan Organisasi

– Memberikan arahan kepada Ketua Umum dan pengurus pusat dalam

  forum resmi

– Menyampaikan nasihat tertulis atau lisan terhadap isu strategis

– Menjadi penyeimbang dalam dinamika internal organisasi

 

  1. Persetujuan Kebijakan

– Menelaah dan menyetujui kebijakan besar seperti perubahan

  AD/ART, ekspansi wilayah, dan kerja sama strategis

– Memberikan pertimbangan terhadap pengangkatan atau

  pemberhentian pengurus pusat

 

  1. Pengawasan Moral

– Menjaga agar lembaga tetap berpegang pada prinsip kejujuran,

  keadilan, dan profesionalisme

– Memberikan teguran atau rekomendasi perbaikan terhadap

  pelanggaran etika organisasi

 

  1. Forum Evaluasi

– Menghadiri rapat Dewan Pembina minimal 2 kali dalam setahun

– Menyampaikan evaluasi terhadap laporan tahunan dan kinerja

  pengurus

– Memberikan rekomendasi terhadap penguatan kelembagaan

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjaga arah dan stabilitas organisasi secara jangka panjang

– Menjadi teladan dalam etika, integritas, dan kepemimpinan moral

– Menyampaikan masukan dan evaluasi secara objektif dan konstruktif

– Mendukung reputasi dan kredibilitas LCKI di tingkat nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Notulen rapat Dewan Pembina

– Format rekomendasi kebijakan

– Laporan tahunan lembaga

– Surat keputusan strategis

– Arsip evaluasi dan pembinaan