Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Wirausaha & Perdanaan

Bidang Wirausaha & Perdanaan
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Ir. Koestjitadi Prihartono Wibowo
No. ID : LCKI-JK-20251112-0034
Nama : Joni Kriswandi, ST, M.M
No. ID : LCKI-JK-20251112-0035
Nama : Ir. Husodo Wiwoho Kusumo, MMIS, MBA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0036

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Wirausaha & Perdanaan untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sebagai strategi pencegahan kejahatan melalui pengembangan kewirausahaan dan pengelolaan perdanaan yang transparan dan berkelanjutan.

 

🎯 I. TUJUAN

Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan pengurus LCKI melalui program kewirausahaan sosial, serta memastikan pengelolaan perdanaan lembaga secara akuntabel, efisien, dan mendukung misi pencegahan kejahatan.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan program pelatihan kewirausahaan berbasis

    komunitas

  1. Mengembangkan unit usaha sosial yang mendukung kegiatan LCKI
  2. Menyusun sistem perdanaan internal dan eksternal lembaga
  3. Menjalin kerja sama dengan mitra usaha, koperasi, dan lembaga keuangan
  4. Menyusun laporan keuangan dan rencana bisnis lembaga
  5. Menyelenggarakan pelatihan manajemen usaha dan keuangan untuk pengurus dan

    masyarakat

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Pengembangan Wirausaha

– Menyusun modul pelatihan kewirausahaan (ide bisnis, manajemen, pemasaran,

  keuangan)

– Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan usaha mikro dan komunitas

– Mengidentifikasi potensi lokal untuk pengembangan unit usaha LCKI




  1. Manajemen Perdanaan

– Menyusun sistem perdanaan internal (iuran, donasi, hasil usaha) dan eksternal

  (hibah, CSR, kerja sama)

– Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) untuk setiap kegiatan

– Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan secara transparan

 

  1. Kemitraan Strategis

– Menjalin kerja sama dengan koperasi, UMKM, lembaga keuangan, dan mitra CSR

– Menyusun MoU kerja sama usaha sosial dan perdanaan

– Berpartisipasi dalam forum kewirausahaan dan ekonomi sosial nasional

 

  1. Monitoring & Evaluasi

– Melakukan evaluasi kinerja unit usaha dan efektivitas perdanaan

– Menyusun laporan dampak sosial dan ekonomi dari program wirausaha

– Menyampaikan rekomendasi pengembangan kepada pengurus pusat

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana lembaga

– Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Sekretaris Jenderal dan

  Ketua Umum

– Menjaga keberlanjutan dan dampak sosial dari unit usaha LCKI

– Menjadi representasi LCKI dalam forum ekonomi dan kewirausahaan nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Modul pelatihan kewirausahaan

– Template RAB dan laporan keuangan

– Proposal unit usaha sosial

– Formulir kerja sama dan MoU perdanaan

– Arsip dokumentasi kegiatan dan laporan evaluasi