Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Wirausaha & Perdanaan
Bidang Wirausaha & Perdanaan
BPD LCKI DKI JAKARTA



No. ID : LCKI-JK-20251112-0034
Nama : Joni Kriswandi, ST, M.M
No. ID : LCKI-JK-20251112-0035
Nama : Ir. Husodo Wiwoho Kusumo, MMIS, MBA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0036
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Wirausaha & Perdanaan untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sebagai strategi pencegahan kejahatan melalui pengembangan kewirausahaan dan pengelolaan perdanaan yang transparan dan berkelanjutan.
🎯 I. TUJUAN
Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan pengurus LCKI melalui program kewirausahaan sosial, serta memastikan pengelolaan perdanaan lembaga secara akuntabel, efisien, dan mendukung misi pencegahan kejahatan.
💼 II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan melaksanakan program pelatihan kewirausahaan berbasis
komunitas
- Mengembangkan unit usaha sosial yang mendukung kegiatan LCKI
- Menyusun sistem perdanaan internal dan eksternal lembaga
- Menjalin kerja sama dengan mitra usaha, koperasi, dan lembaga keuangan
- Menyusun laporan keuangan dan rencana bisnis lembaga
- Menyelenggarakan pelatihan manajemen usaha dan keuangan untuk pengurus dan
masyarakat
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Pengembangan Wirausaha
– Menyusun modul pelatihan kewirausahaan (ide bisnis, manajemen, pemasaran,
keuangan)
– Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan usaha mikro dan komunitas
– Mengidentifikasi potensi lokal untuk pengembangan unit usaha LCKI
- Manajemen Perdanaan
– Menyusun sistem perdanaan internal (iuran, donasi, hasil usaha) dan eksternal
(hibah, CSR, kerja sama)
– Menyusun Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) untuk setiap kegiatan
– Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan secara transparan
- Kemitraan Strategis
– Menjalin kerja sama dengan koperasi, UMKM, lembaga keuangan, dan mitra CSR
– Menyusun MoU kerja sama usaha sosial dan perdanaan
– Berpartisipasi dalam forum kewirausahaan dan ekonomi sosial nasional
- Monitoring & Evaluasi
– Melakukan evaluasi kinerja unit usaha dan efektivitas perdanaan
– Menyusun laporan dampak sosial dan ekonomi dari program wirausaha
– Menyampaikan rekomendasi pengembangan kepada pengurus pusat
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana lembaga
– Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Sekretaris Jenderal dan
Ketua Umum
– Menjaga keberlanjutan dan dampak sosial dari unit usaha LCKI
– Menjadi representasi LCKI dalam forum ekonomi dan kewirausahaan nasional
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Modul pelatihan kewirausahaan
– Template RAB dan laporan keuangan
– Proposal unit usaha sosial
– Formulir kerja sama dan MoU perdanaan
– Arsip dokumentasi kegiatan dan laporan evaluasi
