Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Sdm, Tenaga Kerja & Trafficking
Bidang Sdm, Tenaga Kerja & Trafficking
BPD LCKI DKI JAKARTA



Nama : Restu Widiastuti SH, MH
No. ID : LCKI-JK-20251112-0024
Nama : H. M Nurhadi Subroto, SE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0025
No. ID : LCKI-JK-20251112-0024
Nama : H. M Nurhadi Subroto, SE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0025
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang relevan untuk bidang SDM, tenaga kerja, dan penanganan trafficking, khususnya dalam konteks lembaga seperti LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia):
🎯 I. TUJUAN
- Menetapkan pedoman kerja bidang SDM dan tenaga kerja agar pengelolaan sumber daya manusia berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
- Menentukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan, penanganan, dan advokasi kasus trafficking.
- Mendukung visi LCKI dalam menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari praktik perdagangan manusia.
💼 II. TUGAS POKOK
- Bidang SDM & Tenaga Kerja
- Menyusun kebijakan pengelolaan SDM internal LCKI.
- Melakukan rekrutmen, seleksi, dan pelatihan anggota/pengurus.
- Menyusun program peningkatan kapasitas tenaga kerja.
- Menyusun database tenaga kerja dan mitra kerja.
- Bidang Penanganan Trafficking
- Melakukan identifikasi dan pemetaan kasus trafficking di wilayah kerja.
- Menyusun program pencegahan trafficking melalui penyuluhan, kampanye, dan edukasi.
- Memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi korban trafficking.
- Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil.
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Perencanaan Program
- Menyusun rencana kerja tahunan bidang SDM dan penanganan trafficking.
- Menetapkan indikator keberhasilan (jumlah tenaga kerja dilatih, kasus trafficking ditangani, kampanye publik dilakukan).
- Koordinasi Internal
- Melaksanakan rapat koordinasi bulanan dengan Ketua BPD dan Sekretaris Umum.
- Menyampaikan laporan perkembangan program secara berkala.
- Pelaksanaan
- Melakukan rekrutmen dan pelatihan SDM sesuai kebutuhan organisasi.
- Melaksanakan penyuluhan dan kampanye anti-trafficking di sekolah, komunitas, dan instansi terkait.
- Memberikan pendampingan korban trafficking melalui tim hukum dan psikososial.
- Monitoring & Evaluasi
- Menyusun laporan evaluasi kinerja SDM dan program anti-trafficking.
- Menindaklanjuti temuan audit internal dan eksternal.
- Melaporkan hasil evaluasi kepada Dewan Pusat LCKI.
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
- Menjamin integritas dan profesionalisme pengelolaan SDM.
- Menjaga kerahasiaan data tenaga kerja dan korban trafficking.
- Menjadi teladan dalam etika kerja, kepedulian sosial, dan kepemimpinan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ketua BPD dan Dewan Pusat.
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
- Rencana kerja tahunan bidang SDM & trafficking.
- Database tenaga kerja dan mitra kerja.
- Notulen rapat koordinasi.
- Laporan kegiatan penyuluhan dan pendampingan korban.
- MoU kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga mitra.
- Format evaluasi kinerja SDM dan program trafficking.
📌 Dengan SOP ini, bidang SDM, tenaga kerja, dan penanganan trafficking di LCKI memiliki pedoman kerja yang jelas, terukur, dan sesuai amanat konstitusi serta misi lembaga.
