Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Sdm, Tenaga Kerja & Trafficking

Bidang Sdm, Tenaga Kerja & Trafficking
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Restu Widiastuti SH, MH
No. ID : LCKI-JK-20251112-0024
Nama : H. M Nurhadi Subroto, SE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0025

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang relevan untuk bidang SDM, tenaga kerja, dan penanganan trafficking, khususnya dalam konteks lembaga seperti LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia):

 

🎯 I. TUJUAN

  • Menetapkan pedoman kerja bidang SDM dan tenaga kerja agar pengelolaan sumber daya manusia berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Menentukan langkah-langkah strategis dalam pencegahan, penanganan, dan advokasi kasus trafficking.
  • Mendukung visi LCKI dalam menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari praktik perdagangan manusia.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Bidang SDM & Tenaga Kerja
  • Menyusun kebijakan pengelolaan SDM internal LCKI.
  • Melakukan rekrutmen, seleksi, dan pelatihan anggota/pengurus.
  • Menyusun program peningkatan kapasitas tenaga kerja.
  • Menyusun database tenaga kerja dan mitra kerja.

 

  1. Bidang Penanganan Trafficking
  • Melakukan identifikasi dan pemetaan kasus trafficking di wilayah kerja.
  • Menyusun program pencegahan trafficking melalui penyuluhan, kampanye, dan edukasi.
  • Memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi korban trafficking.
  • Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga internasional, dan masyarakat sipil.

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Perencanaan Program
  • Menyusun rencana kerja tahunan bidang SDM dan penanganan trafficking.
  • Menetapkan indikator keberhasilan (jumlah tenaga kerja dilatih, kasus trafficking ditangani, kampanye publik dilakukan).

 

  1. Koordinasi Internal
  • Melaksanakan rapat koordinasi bulanan dengan Ketua BPD dan Sekretaris Umum.
  • Menyampaikan laporan perkembangan program secara berkala.

 

  1. Pelaksanaan
  • Melakukan rekrutmen dan pelatihan SDM sesuai kebutuhan organisasi.
  • Melaksanakan penyuluhan dan kampanye anti-trafficking di sekolah, komunitas, dan instansi terkait.
  • Memberikan pendampingan korban trafficking melalui tim hukum dan psikososial.

 

  1. Monitoring & Evaluasi
  • Menyusun laporan evaluasi kinerja SDM dan program anti-trafficking.
  • Menindaklanjuti temuan audit internal dan eksternal.
  • Melaporkan hasil evaluasi kepada Dewan Pusat LCKI.

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

  • Menjamin integritas dan profesionalisme pengelolaan SDM.
  • Menjaga kerahasiaan data tenaga kerja dan korban trafficking.
  • Menjadi teladan dalam etika kerja, kepedulian sosial, dan kepemimpinan.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Ketua BPD dan Dewan Pusat.

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

  • Rencana kerja tahunan bidang SDM & trafficking.
  • Database tenaga kerja dan mitra kerja.
  • Notulen rapat koordinasi.
  • Laporan kegiatan penyuluhan dan pendampingan korban.
  • MoU kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga mitra.
  • Format evaluasi kinerja SDM dan program trafficking.

 

📌 Dengan SOP ini, bidang SDM, tenaga kerja, dan penanganan trafficking di LCKI memiliki pedoman kerja yang jelas, terukur, dan sesuai amanat konstitusi serta misi lembaga.