Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Pengetahuan & Teknologi

BIDANG PENGETAHUAN & TEKNOLOGI
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Dra. Ir. Dian Wardani
No. ID : LCKI-JK-20251112-0022
Nama : Esra Silaen
No. ID : LCKI-JK-20251112-0023

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pengetahuan & Teknologi untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan sebagai pusat inovasi dan pengembangan teknologi yang mendukung strategi pencegahan kejahatan secara modern, adaptif, dan berbasis data.

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung program pencegahan kejahatan, penguatan sistem informasi, dan pengembangan inovasi digital.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan mengembangkan sistem informasi kelembagaan berbasis teknologi
  2. Melakukan riset dan kajian teknologi untuk mendukung program kerja LCKI
  3. Menyusun rekomendasi penerapan teknologi dalam pencegahan kejahatan
  4. Menjalin kerja sama dengan lembaga riset, universitas, dan mitra teknologi
  5. Menyusun laporan pengembangan dan pemanfaatan teknologi
  6. Menyelenggarakan pelatihan dan edukasi teknologi kepada pengurus dan

    masyarakat

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Pengembangan Sistem Informasi

– Menyusun kebutuhan sistem informasi internal (database, pelaporan, monitoring)

– Mengembangkan platform digital untuk pelaporan masyarakat dan dokumentasi

  kegiatan

– Menyusun protokol keamanan data dan akses pengguna

 

  1. Riset & Kajian Teknologi

– Melakukan kajian teknologi yang relevan untuk pencegahan kejahatan (AI, CCTV,

  forensik digital)

– Menyusun laporan hasil kajian dan rekomendasi implementasi

– Berkoordinasi dengan Bidang Litbang dan Dewan Pakar untuk validasi ilmiah

 

  1. Kemitraan & Kolaborasi

– Menjalin kerja sama dengan universitas, lembaga riset, dan startup teknologi

– Menyusun MoU dan rencana kerja bersama mitra teknologi

– Berpartisipasi dalam forum inovasi dan teknologi nasional

 

  1. Pelatihan & Edukasi

– Menyusun modul pelatihan teknologi untuk pengurus dan relawan

– Menyelenggarakan workshop dan webinar tentang teknologi pencegahan

  kejahatan

– Menyebarkan materi edukatif melalui media sosial dan website LCKI

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin efektivitas dan keamanan sistem teknologi yang digunakan

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum

– Menjaga kerahasiaan data dan integritas sistem informasi

– Menjadi representasi LCKI dalam forum teknologi dan inovasi nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Rencana kerja pengembangan teknologi

– Template laporan kajian dan riset teknologi

– Panduan penggunaan sistem informasi LCKI

– Formulir kerja sama dan MoU teknologi

– Modul pelatihan dan dokumentasi kegiatan