Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Pengetahuan & Teknologi
BIDANG PENGETAHUAN & TEKNOLOGI
BPD LCKI DKI JAKARTA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0022
Nama : Esra Silaen
No. ID : LCKI-JK-20251112-0023
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pengetahuan & Teknologi untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan sebagai pusat inovasi dan pengembangan teknologi yang mendukung strategi pencegahan kejahatan secara modern, adaptif, dan berbasis data.
🎯 I. TUJUAN
Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung program pencegahan kejahatan, penguatan sistem informasi, dan pengembangan inovasi digital.
Â
💼 II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan mengembangkan sistem informasi kelembagaan berbasis teknologi
- Melakukan riset dan kajian teknologi untuk mendukung program kerja LCKI
- Menyusun rekomendasi penerapan teknologi dalam pencegahan kejahatan
- Menjalin kerja sama dengan lembaga riset, universitas, dan mitra teknologi
- Menyusun laporan pengembangan dan pemanfaatan teknologi
- Menyelenggarakan pelatihan dan edukasi teknologi kepada pengurus dan
    masyarakat
Â
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Pengembangan Sistem Informasi
– Menyusun kebutuhan sistem informasi internal (database, pelaporan, monitoring)
– Mengembangkan platform digital untuk pelaporan masyarakat dan dokumentasi
  kegiatan
– Menyusun protokol keamanan data dan akses pengguna
Â
- Riset & Kajian Teknologi
– Melakukan kajian teknologi yang relevan untuk pencegahan kejahatan (AI, CCTV,
  forensik digital)
– Menyusun laporan hasil kajian dan rekomendasi implementasi
– Berkoordinasi dengan Bidang Litbang dan Dewan Pakar untuk validasi ilmiah
Â
- Kemitraan & Kolaborasi
– Menjalin kerja sama dengan universitas, lembaga riset, dan startup teknologi
– Menyusun MoU dan rencana kerja bersama mitra teknologi
– Berpartisipasi dalam forum inovasi dan teknologi nasional
Â
- Pelatihan & Edukasi
– Menyusun modul pelatihan teknologi untuk pengurus dan relawan
– Menyelenggarakan workshop dan webinar tentang teknologi pencegahan
  kejahatan
– Menyebarkan materi edukatif melalui media sosial dan website LCKI
Â
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin efektivitas dan keamanan sistem teknologi yang digunakan
– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum
– Menjaga kerahasiaan data dan integritas sistem informasi
– Menjadi representasi LCKI dalam forum teknologi dan inovasi nasional
Â
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Rencana kerja pengembangan teknologi
– Template laporan kajian dan riset teknologi
– Panduan penggunaan sistem informasi LCKI
– Formulir kerja sama dan MoU teknologi
– Modul pelatihan dan dokumentasi kegiatan
