Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Pencegahan Kejahatan Perbankan & Keuangan
BIDANG PENCEGAHAN KEJAHATAN PERBANKAN & KEUANGAN
BPD LCKI DKI JAKARTA


No. ID : LCKI-JK-20251112-0017
Nama : Andry Kurniawan, Amd
No. ID : LCKI-JK-20251112-0018
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pencegahan Kejahatan Perbankan & Keuangan untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan mencegah berbagai bentuk kejahatan finansial seperti penipuan bank, pencucian uang, dan manipulasi transaksi keuangan.
🎯 I. TUJUAN
Meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan finansial melalui edukasi publik, investigasi, dan kerja sama strategis dengan lembaga keuangan, regulator, dan aparat penegak hukum.
💼 II. TUGAS POKOK
- Melakukan pemantauan terhadap potensi kejahatan perbankan dan keuangan
- Menyusun kajian dan rekomendasi kebijakan anti-fraud dan anti-money laundering
- Menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang modus kejahatan finansial
- Menjalin kerja sama dengan OJK, PPATK, BI, dan lembaga keuangan lainnya
- Menyusun laporan investigatif dan analisis risiko keuangan
- Memberikan pendampingan kepada korban kejahatan finansial
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Identifikasi & Pemantauan
– Mengumpulkan data dan laporan dari masyarakat, media, dan mitra keuangan
– Menganalisis pola kejahatan seperti skema ponzi, phishing, pencucian uang, dan
fraud transaksi
– Menyusun daftar risiko dan tren kejahatan finansial di wilayah kerja
- Edukasi & Sosialisasi
– Menyusun materi edukasi tentang keamanan transaksi dan perlindungan data
finansial
– Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan kampanye publik
– Menyebarkan informasi melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI
- Investigasi & Advokasi
– Melakukan investigasi awal terhadap laporan kejahatan finansial
– Berkoordinasi dengan aparat hukum dan regulator untuk penanganan kasus
– Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah
- Kemitraan Strategis
– Menjalin kerja sama dengan OJK, BI, PPATK, dan lembaga keuangan swasta
– Menyusun MoU untuk pertukaran data dan pelatihan bersama
– Berpartisipasi dalam forum nasional tentang kejahatan keuangan dan
perlindungan konsumen
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin kerahasiaan data pelapor dan korban
– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
– Menjaga akurasi dan objektivitas dalam analisis risiko dan investigasi
– Menjadi representasi LCKI dalam forum keuangan dan anti-fraud nasional
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Template laporan investigasi kejahatan finansial
– Panduan edukasi anti-fraud dan AML (Anti-Money Laundering)
– Formulir pelaporan masyarakat
– Arsip kerja sama dan dokumentasi kegiatan
– Policy brief dan rekomendasi kebijakan keuangan
