Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Pencegahan Kejahatan Ekonomi & Tipikor Perpajakan

BIDANG PENCEGAHAN KEJAHATAN EKONOMI & TIPIKOR PERPAJAKAN
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Houtlan Napitupulu, SH, M.M, MH
No. ID : LCKI-JK-20251112-0019
Nama : Hadipraja Mulia Saputra, SE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0020

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pencegahan Kejahatan Ekonomi & Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpajakan untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan mencegah berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan korupsi di sektor perpajakan melalui pendekatan investigatif, edukatif, dan kolaboratif.

 

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan ekonomi dan korupsi perpajakan melalui edukasi publik, investigasi berbasis bukti, dan kerja sama strategis dengan instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Melakukan pemantauan terhadap potensi kejahatan ekonomi dan korupsi

    perpajakan

  1. Menyusun kajian dan rekomendasi kebijakan anti-korupsi dan reformasi perpajakan
  2. Menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang modus kejahatan ekonomi dan

    pajak

  1. Menjalin kerja sama dengan KPK, DJP, PPATK, OJK, dan lembaga keuangan

    lainnya

  1. Menyusun laporan investigatif dan analisis risiko ekonomi
  2. Memberikan pendampingan kepada korban atau pelapor kasus korupsi dan

    manipulasi pajak

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Identifikasi & Pemantauan

– Mengumpulkan data dan laporan dari masyarakat, media, dan mitra lembaga

– Menganalisis pola kejahatan seperti penggelapan pajak, gratifikasi, suap fiskal,

  dan pencucian uang

– Menyusun daftar risiko dan tren kejahatan ekonomi di wilayah kerja




  1. Edukasi & Sosialisasi

– Menyusun materi edukasi tentang transparansi fiskal, etika bisnis, dan pelaporan

  pajak

– Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan kampanye publik

– Menyebarkan informasi melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI

 

  1. Investigasi & Advokasi

– Melakukan investigasi awal terhadap laporan kejahatan ekonomi dan perpajakan

– Berkoordinasi dengan aparat hukum dan regulator untuk penanganan kasus

– Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah

  dan mitra strategis

 

  1. Kemitraan Strategis

– Menjalin kerja sama dengan KPK, DJP, PPATK, OJK, dan lembaga keuangan

  swasta

– Menyusun MoU untuk pertukaran data dan pelatihan bersama

– Berpartisipasi dalam forum nasional tentang anti-korupsi dan reformasi

  perpajakan

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin kerahasiaan data pelapor dan korban

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

– Menjaga akurasi dan objektivitas dalam analisis risiko dan investigasi

– Menjadi representasi LCKI dalam forum anti-korupsi dan reformasi fiskal nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Template laporan investigasi kejahatan ekonomi dan perpajakan

– Panduan edukasi anti-korupsi dan transparansi fiskal

– Formulir pelaporan masyarakat

– Arsip kerja sama dan dokumentasi kegiatan

– Policy brief dan rekomendasi kebijakan fiskal