Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Kesehatan

BIDANG KESEHATAN
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Drg. Hendri Fayot, M. SPK. GA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0026
Nama : dr. Gladys Rasidy, Sp. A
No. ID : LCKI-JK-20251112-0027
Nama : Dr. Gitalisa Anda Yani, SpM (K)
No. ID : LCKI-JK-20251112-0028

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Kesehatan untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan dalam mendukung pencegahan kejahatan melalui pendekatan promotif, preventif, dan rehabilitatif di sektor kesehatan masyarakat.

 

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan kejahatan, serta memberikan layanan edukatif dan pendampingan kesehatan kepada kelompok rentan dan terdampak kejahatan.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun program kesehatan berbasis komunitas dan pencegahan kejahatan
  2. Melakukan edukasi kesehatan mental, fisik, dan sosial kepada masyarakat
  3. Memberikan pendampingan kesehatan kepada korban kejahatan dan kelompok

    rentan

  1. Menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, dan

    organisasi profesi

  1. Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan kesehatan preventif
  2. Menyelenggarakan pelatihan kesehatan untuk relawan dan pengurus LCKI

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Perencanaan Program Kesehatan

– Identifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah kerja

– Menyusun rencana kegiatan seperti penyuluhan gizi, kesehatan mental, dan

  pencegahan penyakit menular

– Menyusun anggaran dan jadwal kegiatan bersama pengurus wilayah




  1. Pelaksanaan Edukasi & Pendampingan

– Menyelenggarakan seminar, kampanye, dan pelatihan kesehatan

– Memberikan layanan konseling dan rujukan medis kepada korban kejahatan

– Mendokumentasikan kegiatan secara tertib (foto, daftar hadir, laporan)

 

  1. Kemitraan Lintas Sektor

– Menjalin kerja sama dengan instansi kesehatan dan organisasi profesi (IDI, IAKMI,

  dll.)

– Menyusun MoU kerja sama untuk layanan kesehatan komunitas

– Berkoordinasi dengan Bidang Advokasi dan Hukum untuk pendampingan korban

 

  1. Monitoring & Evaluasi

– Menyusun laporan dampak sosial dan tingkat partisipasi masyarakat

– Melakukan survei kepuasan dan efektivitas kegiatan kesehatan

– Memberikan rekomendasi pengembangan program kepada pengurus pusat

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip promotif, preventif, dan rehabilitatif

– Menjaga kerahasiaan data kesehatan individu dan kelompok

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

– Menjadi representasi LCKI dalam forum kesehatan masyarakat nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Rencana kerja bidang kesehatan

– Template laporan kegiatan dan evaluasi

– Formulir pendampingan kesehatan

– Arsip dokumentasi kegiatan (foto, video, daftar hadir)

– Surat kerja sama dengan mitra kesehatan