Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Humas
BIDANG HUMAS
BPD LCKI DKI JAKARTA



No. ID : LCKI-JK-20251112-0007
Nama : Drs. H. Asri Hadi, MA.
No. ID : LCKI-JK-20251112-0008
Nama : Othman Karim, SH, MH.
No. ID : LCKI-JK-20251112-0009
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Humas untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang Humas berperan penting dalam membangun citra lembaga, menyampaikan informasi publik, dan menjalin komunikasi strategis dengan masyarakat serta mitra eksternal.
🎯 I. TUJUAN
Menetapkan pedoman kerja Bidang Humas dalam menyelenggarakan komunikasi publik, dokumentasi kegiatan, dan pengelolaan informasi secara profesional, transparan, dan efektif.
💼 II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan menyebarkan informasi resmi lembaga kepada publik
- Mengelola media sosial, website, dan saluran komunikasi digital LCKI
- Menyusun siaran pers, berita kegiatan, dan materi publikasi
- Menjalin hubungan dengan media massa dan mitra komunikasi eksternal
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan lembaga (foto, video, laporan)
- Menyusun laporan kehumasan bulanan dan tahunan
- Menangani pengaduan, aspirasi, dan pertanyaan publik secara responsif
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Pengelolaan Informasi Publik
– Menyusun konten informasi (berita, edukasi, pengumuman)
– Menyebarkan informasi melalui media sosial, website, dan grup komunikasi
– Menyusun siaran pers untuk kegiatan strategis dan kerja sama
- Dokumentasi Kegiatan
– Mengambil foto dan video kegiatan lembaga secara profesional
– Menyusun laporan dokumentasi dan arsip digital
– Menyimpan dokumentasi dalam folder terstruktur dan aman
- Hubungan Media
– Menjalin komunikasi dengan wartawan dan media lokal/nasional
– Menyusun daftar media mitra dan kontak resmi
– Menyediakan narasumber dari pengurus LCKI untuk wawancara atau liputan
- Pelayanan Publik
– Menangani pertanyaan, pengaduan, dan aspirasi masyarakat melalui WhatsApp,
email, dan media sosial
– Menyusun laporan respons publik dan rekomendasi tindak lanjut
– Menjaga etika komunikasi dan kerahasiaan data publik
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjaga citra positif dan kredibilitas lembaga di mata publik
– Menjamin keakuratan dan kejelasan informasi yang disampaikan
– Menyampaikan laporan kehumasan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua
Umum
– Menjadi representasi komunikasi lembaga dalam forum publik
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Template siaran pers dan berita kegiatan
– Format laporan kehumasan bulanan
– Daftar kontak media dan mitra komunikasi
– Arsip dokumentasi digital (foto, video, publikasi)
– Formulir tanggapan publik dan pengaduan
