Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bendahara 1

BENDAHARA 1
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Dewi Lestari
No. ID : LCKI-JK-20251112-0006

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bendahara I untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) yang dapat digunakan sebagai pedoman profesional dalam pengelolaan keuangan lembaga:

 

🎯 I. TUJUAN

Menjamin pengelolaan keuangan LCKI secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Mengelola seluruh penerimaan dan pengeluaran dana lembaga
  2. Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan
  3. Menyimpan dan mengamankan dokumen keuangan
  4. Melakukan verifikasi terhadap bukti transaksi
  5. Menyusun rencana anggaran kegiatan bersama Sekretaris dan Ketua
  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua LCKI dan mitra

    eksternal

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Penerimaan Dana

– Mencatat semua sumber dana (hibah, donasi, iuran, sponsor)

– Menyimpan bukti penerimaan (transfer, kwitansi, surat hibah)

– Melaporkan penerimaan kepada Ketua dan Sekretaris

 

  1. Pengeluaran Dana

– Memverifikasi permintaan dana dari divisi/program

– Menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

– Melakukan pencairan dana sesuai prosedur

– Menyimpan bukti pengeluaran (nota, invoice, kuitansi)

 

  1. Pembukuan

– Menggunakan format pembukuan standar (manual/digital)

– Melakukan pencatatan harian dan rekonsiliasi bulanan

– Menyusun laporan kas dan neraca sederhana



  1. Pelaporan

– Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan

– Menyampaikan laporan kepada Ketua dan rapat pengurus

– Menyiapkan laporan untuk audit internal/eksternal

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjaga integritas dan kerahasiaan data keuangan

– Bertanggung jawab atas keabsahan dan ketepatan laporan

– Menjamin tidak ada penyalahgunaan dana

– Melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada Ketua

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Buku kas umum

– Buku bank

– Arsip bukti transaksi

– Format laporan keuangan

– Surat pertanggungjawaban kegiatan