Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Pendidikan, Rohani, Budaya & Pariwisata

BIDANG PENDIDIKAN, ROHANI, BUDAYA & PARIWISATA
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : H. Sofyan
No. ID : LCKI-JK-20251112-0031
Nama : Dra. Emy Mardiana Wahyoeni, M.M, MBA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0032
Nama : Sandy Ronny Purba, S.Pd., M.T
No. ID : LCKI-JK-20251112-0033

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pendidikan, Rohani, Budaya & Pariwisata untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan dalam membentuk karakter masyarakat melalui pendekatan edukatif, spiritual, pelestarian budaya, dan penguatan pariwisata berbasis nilai-nilai kebangsaan dan pencegahan kejahatan.

 

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan kesadaran hukum, moral, dan sosial masyarakat melalui pendidikan formal dan non-formal, pembinaan rohani, pelestarian budaya, serta pengembangan pariwisata yang mendukung pencegahan kejahatan dan penguatan karakter bangsa.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan program pendidikan karakter dan kesadaran hukum
  2. Menyelenggarakan kegiatan rohani lintas agama untuk pembinaan moral

    masyarakat

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya lokal sebagai benteng sosial terhadap kejahatan
  2. Mengembangkan pariwisata edukatif dan budaya yang mendukung ketahanan

    sosial

  1. Menjalin kerja sama dengan instansi pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan

    pariwisata

  1. Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan berbasis nilai-nilai luhur

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Pendidikan & Karakter

– Menyusun modul pendidikan anti-kejahatan untuk sekolah dan komunitas

– Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan diskusi publik tentang etika sosial dan

  hukum

– Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan formal/non

  formal

 

  1. Pembinaan Rohani

– Menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, retret, dan dialog

  lintas iman

– Menyusun materi pembinaan rohani yang mendorong nilai kejujuran, kasih, dan

  tanggung jawab

– Menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan

 

  1. Pelestarian Budaya

– Mengadakan festival budaya, pelatihan seni tradisional, dan dokumentasi warisan

  lokal

– Menyusun program pelestarian budaya sebagai media edukasi dan pencegahan

  kejahatan

– Berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan komunitas adat

 

  1. Pengembangan Pariwisata

– Menyusun paket wisata edukatif dan budaya yang mengangkat nilai-nilai lokal

– Menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata, agen perjalanan, dan desa wisata

– Menyusun panduan wisata aman dan beretika untuk masyarakat dan pengunjung

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip inklusif, edukatif, dan beretika

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

– Menjaga integritas nilai-nilai budaya dan spiritual dalam setiap program

– Menjadi representasi LCKI dalam forum pendidikan, budaya, dan pariwisata

  nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Modul pendidikan karakter dan kesadaran hukum

– Jadwal kegiatan rohani dan pelatihan budaya

– Template laporan kegiatan dan evaluasi

– Formulir kerja sama dengan mitra pendidikan, budaya, dan pariwisata

– Arsip dokumentasi kegiatan (foto, video, publikasi)