Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Pendidikan, Rohani, Budaya & Pariwisata
BIDANG PENDIDIKAN, ROHANI, BUDAYA & PARIWISATA
BPD LCKI DKI JAKARTA



No. ID : LCKI-JK-20251112-0031
Nama : Dra. Emy Mardiana Wahyoeni, M.M, MBA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0032
Nama : Sandy Ronny Purba, S.Pd., M.T
No. ID : LCKI-JK-20251112-0033
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pendidikan, Rohani, Budaya & Pariwisata untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan dalam membentuk karakter masyarakat melalui pendekatan edukatif, spiritual, pelestarian budaya, dan penguatan pariwisata berbasis nilai-nilai kebangsaan dan pencegahan kejahatan.
🎯 I. TUJUAN
Meningkatkan kesadaran hukum, moral, dan sosial masyarakat melalui pendidikan formal dan non-formal, pembinaan rohani, pelestarian budaya, serta pengembangan pariwisata yang mendukung pencegahan kejahatan dan penguatan karakter bangsa.
💼 II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan melaksanakan program pendidikan karakter dan kesadaran hukum
- Menyelenggarakan kegiatan rohani lintas agama untuk pembinaan moral
masyarakat
- Melestarikan nilai-nilai budaya lokal sebagai benteng sosial terhadap kejahatan
- Mengembangkan pariwisata edukatif dan budaya yang mendukung ketahanan
sosial
- Menjalin kerja sama dengan instansi pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan
pariwisata
- Menyusun laporan kegiatan dan rekomendasi kebijakan berbasis nilai-nilai luhur
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Pendidikan & Karakter
– Menyusun modul pendidikan anti-kejahatan untuk sekolah dan komunitas
– Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan diskusi publik tentang etika sosial dan
hukum
– Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan formal/non
formal
- Pembinaan Rohani
– Menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pengajian, retret, dan dialog
lintas iman
– Menyusun materi pembinaan rohani yang mendorong nilai kejujuran, kasih, dan
tanggung jawab
– Menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan lembaga keagamaan
- Pelestarian Budaya
– Mengadakan festival budaya, pelatihan seni tradisional, dan dokumentasi warisan
lokal
– Menyusun program pelestarian budaya sebagai media edukasi dan pencegahan
kejahatan
– Berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan komunitas adat
- Pengembangan Pariwisata
– Menyusun paket wisata edukatif dan budaya yang mengangkat nilai-nilai lokal
– Menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata, agen perjalanan, dan desa wisata
– Menyusun panduan wisata aman dan beretika untuk masyarakat dan pengunjung
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip inklusif, edukatif, dan beretika
– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
– Menjaga integritas nilai-nilai budaya dan spiritual dalam setiap program
– Menjadi representasi LCKI dalam forum pendidikan, budaya, dan pariwisata
nasional
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Modul pendidikan karakter dan kesadaran hukum
– Jadwal kegiatan rohani dan pelatihan budaya
– Template laporan kegiatan dan evaluasi
– Formulir kerja sama dengan mitra pendidikan, budaya, dan pariwisata
– Arsip dokumentasi kegiatan (foto, video, publikasi)
