Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Pencegahan Kdrt, Gender & Perlindungan Anak

BIDANG PENCEGAHAN KDRT, GENDER & PERLINDUNGAN ANAK
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Dr. Ir. Lely Wahyuniar, MSc, CPC
No. ID : LCKI-JK-20251112-0029
Nama : Endahing N.I. Pustakasari, S.Psi
No. ID : LCKI-JK-20251112-0030

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Gender & Perlindungan Anak untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan sebagai pelindung hak-hak dasar kelompok rentan, serta penggerak edukasi dan advokasi sosial untuk mencegah kekerasan berbasis gender dan eksploitasi anak.

 

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kasus KDRT, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak anak melalui pendekatan edukatif, advokatif, dan kolaboratif lintas sektor.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Melakukan identifikasi dan pemetaan wilayah rawan KDRT dan eksploitasi anak
  2. Menyusun program edukasi dan kampanye kesetaraan gender serta perlindungan

    anak

  1. Memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban
  2. Menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, Komnas

    HAM, dan lembaga perlindungan anak

  1. Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan
  2. Menyelenggarakan pelatihan dan forum komunitas untuk deteksi dini dan

    pencegahan

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Identifikasi & Pemetaan

– Mengumpulkan data kasus KDRT, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak dari

  masyarakat dan media

– Menyusun peta risiko dan profil wilayah rawan

– Melakukan observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh masyarakat





  1. Edukasi & Kampanye

– Menyusun materi edukasi tentang kesetaraan gender, parenting positif, dan hak

  anak

– Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan kampanye publik

– Menyebarkan konten edukatif melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI

 

  1. Pendampingan & Advokasi

– Memberikan layanan konseling, rujukan medis, dan bantuan hukum kepada

  korban

– Menyusun surat pendampingan dan rekomendasi kebijakan kepada instansi

  terkait

– Berkoordinasi dengan Bidang Hukum & HAM untuk penanganan kasus berat

 

  1. Kemitraan Strategis

– Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil

– Menyusun MoU untuk pertukaran data dan pelatihan bersama

– Berpartisipasi dalam forum nasional tentang perlindungan perempuan dan anak

 

  1. Monitoring & Evaluasi

– Menyusun laporan dampak sosial dan efektivitas program

– Melakukan survei kepuasan dan partisipasi masyarakat

– Menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua Umum dan Dewan Penasehat

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin kerahasiaan data korban dan pelapor

– Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal

– Menjaga akurasi dan objektivitas dalam penanganan kasus

– Menjadi representasi LCKI dalam forum perlindungan sosial nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Template laporan investigasi dan pendampingan

– Panduan edukasi KDRT, gender, dan hak anak

– Formulir pelaporan masyarakat

– Arsip kerja sama dan dokumentasi kegiatan

– Policy brief dan rekomendasi kebijakan perlindungan anak