Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Pencegahan Kdrt, Gender & Perlindungan Anak
BIDANG PENCEGAHAN KDRT, GENDER & PERLINDUNGAN ANAK
BPD LCKI DKI JAKARTA


No. ID : LCKI-JK-20251112-0029
Nama : Endahing N.I. Pustakasari, S.Psi
No. ID : LCKI-JK-20251112-0030
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Gender & Perlindungan Anak untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan sebagai pelindung hak-hak dasar kelompok rentan, serta penggerak edukasi dan advokasi sosial untuk mencegah kekerasan berbasis gender dan eksploitasi anak.
🎯 I. TUJUAN
Meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kasus KDRT, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran hak anak melalui pendekatan edukatif, advokatif, dan kolaboratif lintas sektor.
💼 II. TUGAS POKOK
- Melakukan identifikasi dan pemetaan wilayah rawan KDRT dan eksploitasi anak
- Menyusun program edukasi dan kampanye kesetaraan gender serta perlindungan
anak
- Memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada korban
- Menjalin kerja sama dengan Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, Komnas
HAM, dan lembaga perlindungan anak
- Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan
- Menyelenggarakan pelatihan dan forum komunitas untuk deteksi dini dan
pencegahan
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Identifikasi & Pemetaan
– Mengumpulkan data kasus KDRT, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak dari
masyarakat dan media
– Menyusun peta risiko dan profil wilayah rawan
– Melakukan observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh masyarakat
- Edukasi & Kampanye
– Menyusun materi edukasi tentang kesetaraan gender, parenting positif, dan hak
anak
– Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan kampanye publik
– Menyebarkan konten edukatif melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI
- Pendampingan & Advokasi
– Memberikan layanan konseling, rujukan medis, dan bantuan hukum kepada
korban
– Menyusun surat pendampingan dan rekomendasi kebijakan kepada instansi
terkait
– Berkoordinasi dengan Bidang Hukum & HAM untuk penanganan kasus berat
- Kemitraan Strategis
– Menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil
– Menyusun MoU untuk pertukaran data dan pelatihan bersama
– Berpartisipasi dalam forum nasional tentang perlindungan perempuan dan anak
- Monitoring & Evaluasi
– Menyusun laporan dampak sosial dan efektivitas program
– Melakukan survei kepuasan dan partisipasi masyarakat
– Menyampaikan hasil evaluasi kepada Ketua Umum dan Dewan Penasehat
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin kerahasiaan data korban dan pelapor
– Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal
– Menjaga akurasi dan objektivitas dalam penanganan kasus
– Menjadi representasi LCKI dalam forum perlindungan sosial nasional
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Template laporan investigasi dan pendampingan
– Panduan edukasi KDRT, gender, dan hak anak
– Formulir pelaporan masyarakat
– Arsip kerja sama dan dokumentasi kegiatan
– Policy brief dan rekomendasi kebijakan perlindungan anak
