Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Pencegahan Narkoba, Terorisme & Kriminal Umum

BIDANG PENCEGAHAN NARKOBA, TERORISME & KRIMINAL UMUM
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Dr. Douglas Pasaribu, MA. Es
No. ID : LCKI-JK-20251112-0021

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pencegahan Narkoba, Terorisme & Kriminal Umum untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini merupakan garda utama dalam upaya preventif terhadap kejahatan berat yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.

 

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan berat melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan investigatif yang melibatkan masyarakat, aparat penegak hukum, dan mitra strategis.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Melakukan pemetaan wilayah rawan narkoba, terorisme, dan kriminal umum
  2. Menyusun program edukasi dan sosialisasi pencegahan kejahatan berat
  3. Melakukan investigasi awal terhadap laporan masyarakat
  4. Menjalin kerja sama dengan BNN, Densus 88, Polri, dan lembaga terkait
  5. Menyusun laporan analisis dan rekomendasi kebijakan
  6. Memberikan pendampingan kepada korban atau pelapor kejahatan berat
  7. Menyelenggarakan pelatihan deteksi dini dan kewaspadaan komunitas

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

 

  1. Pemetaan & Identifikasi

– Mengumpulkan data wilayah rawan berdasarkan laporan masyarakat dan media

– Menyusun peta risiko kejahatan berdasarkan jenis (narkoba, terorisme, kriminal

  umum)

– Melakukan observasi lapangan dan wawancara dengan tokoh masyarakat

 

  1. Edukasi & Sosialisasi

– Menyusun materi edukasi tentang bahaya narkoba, radikalisme, dan kejahatan

  umum

– Menyelenggarakan seminar, kampanye, dan pelatihan komunitas

– Menyebarkan konten edukatif melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI




  1. Investigasi Awal

– Menerima dan memverifikasi laporan masyarakat

– Melakukan pengumpulan bukti awal secara etis dan profesional

– Menyusun laporan investigatif untuk diteruskan ke aparat penegak hukum

 

  1. Kemitraan Strategis

– Menjalin kerja sama dengan BNN, Densus 88, Polri, dan lembaga hukum lainnya

– Menyusun MoU untuk pertukaran data dan pelatihan bersama

– Berpartisipasi dalam forum nasional tentang pencegahan kejahatan berat

 

  1. Pendampingan & Advokasi

– Memberikan dukungan kepada korban atau pelapor kejahatan berat

– Menyusun surat pendampingan hukum dan psikososial

– Menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan mitra strategis

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin kerahasiaan data pelapor dan korban

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

– Menjaga akurasi dan objektivitas dalam analisis dan investigasi

– Menjadi representasi LCKI dalam forum keamanan dan pencegahan nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Template laporan investigasi awal

– Panduan edukasi narkoba, terorisme, dan kriminal umum

– Formulir pelaporan masyarakat

– Arsip kerja sama dan dokumentasi kegiatan

– Policy brief dan rekomendasi kebijakan keamanan