Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Pencegahan Kejahatan Perbankan & Keuangan

BIDANG PENCEGAHAN KEJAHATAN PERBANKAN & KEUANGAN
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Bambang Susanto, Amd
No. ID : LCKI-JK-20251112-0017
Nama : Andry Kurniawan, Amd
No. ID : LCKI-JK-20251112-0018

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Pencegahan Kejahatan Perbankan & Keuangan untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini bertugas mengidentifikasi, menganalisis, dan mencegah berbagai bentuk kejahatan finansial seperti penipuan bank, pencucian uang, dan manipulasi transaksi keuangan.

 

🎯 I. TUJUAN

Meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan finansial melalui edukasi publik, investigasi, dan kerja sama strategis dengan lembaga keuangan, regulator, dan aparat penegak hukum.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Melakukan pemantauan terhadap potensi kejahatan perbankan dan keuangan
  2. Menyusun kajian dan rekomendasi kebijakan anti-fraud dan anti-money laundering
  3. Menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang modus kejahatan finansial
  4. Menjalin kerja sama dengan OJK, PPATK, BI, dan lembaga keuangan lainnya
  5. Menyusun laporan investigatif dan analisis risiko keuangan
  6. Memberikan pendampingan kepada korban kejahatan finansial

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Identifikasi & Pemantauan

– Mengumpulkan data dan laporan dari masyarakat, media, dan mitra keuangan

– Menganalisis pola kejahatan seperti skema ponzi, phishing, pencucian uang, dan

  fraud transaksi

– Menyusun daftar risiko dan tren kejahatan finansial di wilayah kerja

 

  1. Edukasi & Sosialisasi

– Menyusun materi edukasi tentang keamanan transaksi dan perlindungan data

  finansial

– Menyelenggarakan seminar, pelatihan, dan kampanye publik

– Menyebarkan informasi melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI

 

  1. Investigasi & Advokasi

– Melakukan investigasi awal terhadap laporan kejahatan finansial

– Berkoordinasi dengan aparat hukum dan regulator untuk penanganan kasus

– Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah



  1. Kemitraan Strategis

– Menjalin kerja sama dengan OJK, BI, PPATK, dan lembaga keuangan swasta

– Menyusun MoU untuk pertukaran data dan pelatihan bersama

– Berpartisipasi dalam forum nasional tentang kejahatan keuangan dan

  perlindungan konsumen

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin kerahasiaan data pelapor dan korban

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

– Menjaga akurasi dan objektivitas dalam analisis risiko dan investigasi

– Menjadi representasi LCKI dalam forum keuangan dan anti-fraud nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Template laporan investigasi kejahatan finansial

– Panduan edukasi anti-fraud dan AML (Anti-Money Laundering)

– Formulir pelaporan masyarakat

– Arsip kerja sama dan dokumentasi kegiatan

– Policy brief dan rekomendasi kebijakan keuangan