Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Perhubungan & Telekomunikasi

BIDANG PERHUBUNGAN & TELEKOMUNIKASI
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Y. Teguh Bratajaya
No. ID : LCKI-JK-20251112-0015
Nama : Ir. Thomas Budi Krisnawan
No. ID : LCKI-JK-20251112-0016

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Perhubungan & Telekomunikasi untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan penting dalam mendukung kelancaran komunikasi internal dan eksternal lembaga, serta memastikan konektivitas operasional antar wilayah dan mitra kerja.

 

🎯 I. TUJUAN

Menjamin kelancaran sistem komunikasi dan koordinasi antar pengurus, mitra, dan masyarakat melalui pengelolaan sarana perhubungan dan teknologi telekomunikasi yang aman, efisien, dan terintegrasi.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan mengelola sistem komunikasi internal lembaga
  2. Menyediakan dukungan teknis untuk peralatan komunikasi dan transportasi
  3. Menjalin kerja sama dengan instansi perhubungan dan operator telekomunikasi
  4. Menyusun protokol komunikasi darurat dan keamanan jaringan
  5. Menyediakan layanan informasi dan koordinasi antar wilayah LCKI
  6. Menyusun laporan operasional dan rekomendasi pengembangan sistem

    komunikasi

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Pengelolaan Komunikasi Internal

– Menyusun sistem komunikasi antar pengurus pusat dan wilayah (email, grup WA,

  radio komunikasi, dsb.)

– Menyediakan perangkat komunikasi yang dibutuhkan untuk kegiatan lapangan

– Menyusun jadwal koordinasi rutin dan protokol komunikasi resmi

 

  1. Dukungan Transportasi & Logistik

– Mengatur transportasi untuk kegiatan operasional dan investigasi lapangan

– Menyusun daftar kendaraan dan rute operasional

– Berkoordinasi dengan mitra transportasi untuk efisiensi mobilisasi



  1. Keamanan Telekomunikasi

– Menyusun protokol keamanan komunikasi digital dan radio

– Melakukan enkripsi data sensitif dan pengawasan akses jaringan

– Menyusun SOP komunikasi darurat untuk insiden atau bencana

 

  1. Kemitraan dan Koordinasi

– Menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kominfo, dan operator

  telekomunikasi

– Menyusun MoU kerja sama teknis dan dukungan jaringan

– Menjadi penghubung antara LCKI dan mitra komunikasi eksternal

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin kelancaran komunikasi dan transportasi operasional lembaga

– Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikirimkan melalui jaringan

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum

– Menjadi representasi teknis LCKI dalam forum komunikasi dan perhubungan

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Protokol komunikasi internal dan darurat

– Daftar perangkat dan kendaraan operasional

– Template laporan operasional bidang perhubungan

– Arsip kerja sama dan dokumentasi teknis

– Panduan keamanan jaringan dan komunikasi