Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Perhubungan & Telekomunikasi
BIDANG PERHUBUNGAN & TELEKOMUNIKASI
BPD LCKI DKI JAKARTA


No. ID : LCKI-JK-20251112-0015
Nama : Ir. Thomas Budi Krisnawan
No. ID : LCKI-JK-20251112-0016
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Perhubungan & Telekomunikasi untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan penting dalam mendukung kelancaran komunikasi internal dan eksternal lembaga, serta memastikan konektivitas operasional antar wilayah dan mitra kerja.
🎯 I. TUJUAN
Menjamin kelancaran sistem komunikasi dan koordinasi antar pengurus, mitra, dan masyarakat melalui pengelolaan sarana perhubungan dan teknologi telekomunikasi yang aman, efisien, dan terintegrasi.
💼 II. TUGAS POKOK
- Menyusun dan mengelola sistem komunikasi internal lembaga
- Menyediakan dukungan teknis untuk peralatan komunikasi dan transportasi
- Menjalin kerja sama dengan instansi perhubungan dan operator telekomunikasi
- Menyusun protokol komunikasi darurat dan keamanan jaringan
- Menyediakan layanan informasi dan koordinasi antar wilayah LCKI
- Menyusun laporan operasional dan rekomendasi pengembangan sistem
komunikasi
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Pengelolaan Komunikasi Internal
– Menyusun sistem komunikasi antar pengurus pusat dan wilayah (email, grup WA,
radio komunikasi, dsb.)
– Menyediakan perangkat komunikasi yang dibutuhkan untuk kegiatan lapangan
– Menyusun jadwal koordinasi rutin dan protokol komunikasi resmi
- Dukungan Transportasi & Logistik
– Mengatur transportasi untuk kegiatan operasional dan investigasi lapangan
– Menyusun daftar kendaraan dan rute operasional
– Berkoordinasi dengan mitra transportasi untuk efisiensi mobilisasi
- Keamanan Telekomunikasi
– Menyusun protokol keamanan komunikasi digital dan radio
– Melakukan enkripsi data sensitif dan pengawasan akses jaringan
– Menyusun SOP komunikasi darurat untuk insiden atau bencana
- Kemitraan dan Koordinasi
– Menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kominfo, dan operator
telekomunikasi
– Menyusun MoU kerja sama teknis dan dukungan jaringan
– Menjadi penghubung antara LCKI dan mitra komunikasi eksternal
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin kelancaran komunikasi dan transportasi operasional lembaga
– Menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang dikirimkan melalui jaringan
– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum
– Menjadi representasi teknis LCKI dalam forum komunikasi dan perhubungan
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Protokol komunikasi internal dan darurat
– Daftar perangkat dan kendaraan operasional
– Template laporan operasional bidang perhubungan
– Arsip kerja sama dan dokumentasi teknis
– Panduan keamanan jaringan dan komunikasi
