Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bidang Investigasi, Advokasi, Hukum & HAM
BIDANG INVESTIGASI, ADVOKASI, HUKUM & HAM
BPD LCKI DKI JAKARTA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0013
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Investigasi, Advokasi, Hukum & HAM untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini merupakan garda terdepan dalam penanganan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, serta menjadi penggerak advokasi publik dan investigasi berbasis bukti.
🎯 I. TUJUAN
Menetapkan pedoman kerja bidang ini dalam melakukan investigasi kasus, advokasi hukum, dan perlindungan HAM secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
💼 II. TUGAS POKOK
- Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan HAM
- Memberikan pendampingan hukum kepada korban kejahatan atau pelanggaran
HAM
- Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan hukum
- Melakukan advokasi publik melalui kampanye, mediasi, dan litigasi strategis
- Menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, Komnas HAM, dan aparat
penegak hukum
- Menyusun edukasi hukum dan HAM untuk masyarakat
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Investigasi Kasus
– Menerima laporan atau temuan awal dari masyarakat atau internal LCKI
– Melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti (wawancara, dokumen, observasi
lapangan)
– Menyusun kronologi dan analisis hukum atas kasus yang ditemukan
– Menyimpan data investigasi secara aman dan rahasia
- Pendampingan Hukum
– Menyediakan bantuan hukum non-litigasi (mediasi, negosiasi, konsultasi)
– Menyusun strategi litigasi jika diperlukan, bekerja sama dengan advokat mitra
– Menyusun surat kuasa, gugatan, atau permohonan hukum sesuai prosedur
- Advokasi Publik
– Menyusun kampanye sosial terkait isu hukum dan HAM
– Melakukan audiensi dengan instansi terkait untuk penyelesaian kasus
– Menyusun policy brief dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah
- Edukasi dan Sosialisasi
– Menyelenggarakan pelatihan hukum dan HAM untuk masyarakat dan relawan
– Menyusun modul edukasi hukum berbasis kasus nyata
– Menyebarkan informasi melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjamin objektivitas dan integritas dalam proses investigasi dan advokasi
– Menjaga kerahasiaan data korban dan pelapor
– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
– Menjadi representasi LCKI dalam forum hukum dan HAM nasional
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Formulir laporan kasus dan investigasi
– Template surat pendampingan hukum
– Laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan
– Modul edukasi hukum dan HAM
– Arsip dokumentasi kasus dan pendampingan
