Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Investigasi, Advokasi, Hukum & HAM

BIDANG INVESTIGASI, ADVOKASI, HUKUM & HAM
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Yudi Ardiansyah, SH, MH.
No. ID : LCKI-JK-20251112-0013

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Investigasi, Advokasi, Hukum & HAM untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini merupakan garda terdepan dalam penanganan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, serta menjadi penggerak advokasi publik dan investigasi berbasis bukti.

 

🎯 I. TUJUAN

Menetapkan pedoman kerja bidang ini dalam melakukan investigasi kasus, advokasi hukum, dan perlindungan HAM secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum dan HAM
  2. Memberikan pendampingan hukum kepada korban kejahatan atau pelanggaran

    HAM

  1. Menyusun laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan hukum
  2. Melakukan advokasi publik melalui kampanye, mediasi, dan litigasi strategis
  3. Menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, Komnas HAM, dan aparat

    penegak hukum

  1. Menyusun edukasi hukum dan HAM untuk masyarakat

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Investigasi Kasus

– Menerima laporan atau temuan awal dari masyarakat atau internal LCKI

– Melakukan verifikasi dan pengumpulan bukti (wawancara, dokumen, observasi

  lapangan)

– Menyusun kronologi dan analisis hukum atas kasus yang ditemukan

– Menyimpan data investigasi secara aman dan rahasia

 

  1. Pendampingan Hukum

– Menyediakan bantuan hukum non-litigasi (mediasi, negosiasi, konsultasi)

– Menyusun strategi litigasi jika diperlukan, bekerja sama dengan advokat mitra

– Menyusun surat kuasa, gugatan, atau permohonan hukum sesuai prosedur




  1. Advokasi Publik

– Menyusun kampanye sosial terkait isu hukum dan HAM

– Melakukan audiensi dengan instansi terkait untuk penyelesaian kasus

– Menyusun policy brief dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah

 

  1. Edukasi dan Sosialisasi

– Menyelenggarakan pelatihan hukum dan HAM untuk masyarakat dan relawan

– Menyusun modul edukasi hukum berbasis kasus nyata

– Menyebarkan informasi melalui media sosial dan publikasi resmi LCKI

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin objektivitas dan integritas dalam proses investigasi dan advokasi

– Menjaga kerahasiaan data korban dan pelapor

– Menyampaikan laporan kegiatan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

– Menjadi representasi LCKI dalam forum hukum dan HAM nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Formulir laporan kasus dan investigasi

– Template surat pendampingan hukum

– Laporan investigatif dan rekomendasi kebijakan

– Modul edukasi hukum dan HAM

– Arsip dokumentasi kasus dan pendampingan