Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Penelitian & Pengembangan (Litbang)

BIDANG PENELITIAN & PENGEMBANGAN (LITBANG)
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Drs. Ary Wahyono, MSc, APU.
No. ID : LCKI-JK-20251112-0011
Nama : Arief Rianto Kurniawan, SH, MSi.
No. ID : LCKI-JK-20251112-0012

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Penelitian & Pengembangan (Litbang) untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan sebagai motor intelektual lembaga, yang bertugas menggali data, menyusun kajian, dan mengembangkan inovasi strategis dalam pencegahan kejahatan.

 

🎯 I. TUJUAN

Menyediakan landasan ilmiah dan inovatif bagi program kerja LCKI melalui kegiatan riset, kajian sosial, dan pengembangan metode pencegahan kejahatan yang relevan dan berkelanjutan.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan kegiatan penelitian terkait kejahatan dan

    pencegahannya

  1. Mengembangkan model, metode, dan pendekatan berbasis data untuk program

    LCKI

  1. Menyusun naskah akademik, policy brief, dan rekomendasi kebijakan
  2. Melakukan evaluasi dampak sosial dari program kerja LCKI
  3. Menjalin kerja sama riset dengan perguruan tinggi, lembaga pemerintah, dan mitra

    internasional

  1. Menyusun publikasi ilmiah dan laporan hasil penelitian

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Perencanaan Penelitian

– Identifikasi isu kejahatan prioritas (narkoba, kekerasan, cybercrime, dll.)

– Menyusun desain riset dan kerangka acuan kerja (KAK)

– Menyusun jadwal dan anggaran kegiatan penelitian

 

  1. Pelaksanaan Riset

– Pengumpulan data primer dan sekunder melalui survei, wawancara, dan observasi

– Analisis data menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif

– Diskusi internal dan eksternal untuk validasi hasil

 

  1. Pengembangan Inovasi

– Menyusun model intervensi sosial berbasis hasil riset

– Mengembangkan alat bantu edukasi dan pelatihan berbasis temuan ilmiah

– Mempublikasikan hasil dalam bentuk buku, jurnal, atau media digital

 

  1. Evaluasi dan Laporan

– Menyusun laporan hasil penelitian dan rekomendasi kebijakan

– Menyampaikan laporan kepada Ketua Umum dan Dewan Pakar

– Melakukan evaluasi dampak program berbasis indikator sosial

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjamin validitas dan integritas data penelitian

– Menjaga etika riset dan kerahasiaan responden

– Menyampaikan hasil kajian secara objektif dan konstruktif

– Mendukung pengambilan keputusan strategis lembaga

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Desain riset dan KAK

– Instrumen penelitian (kuesioner, panduan wawancara)

– Template laporan hasil penelitian

– Policy brief dan naskah akademik

– Arsip data dan dokumentasi kegiatan riset