Pengurus LCKI DKI Jakarta

Bidang Community Policing

COMMUNITY POLICING
BPD LCKI DKI JAKARTA

Nama : Ricko Wesly Marpaung, SH, MH.
No. ID : LCKI-JK-20251112-0010

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Community Policing untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI). Bidang ini berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga dalam upaya pencegahan kejahatan berbasis komunitas secara partisipatif dan berkelanjutan.

 

🎯 I. TUJUAN

Membangun kemitraan aktif antara masyarakat dan LCKI dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi kejahatan melalui pendekatan edukatif, kolaboratif, dan preventif.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan melaksanakan program pencegahan kejahatan berbasis

    komunitas

  1. Menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat, RT/RW, sekolah, dan organisasi

    lokal

  1. Melakukan edukasi hukum dan sosial kepada masyarakat
  2. Menyusun laporan kegiatan dan evaluasi dampak sosial
  3. Menjadi penghubung antara masyarakat dan pengurus LCKI dalam pelaporan

    potensi kejahatan

  1. Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan sosial, keamanan lingkungan, dan

    advokasi. 

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Perencanaan Program

– Mengidentifikasi kebutuhan keamanan dan sosial masyarakat setempat

– Menyusun rencana kegiatan seperti penyuluhan hukum, pelatihan keamanan

  lingkungan, dan forum warga

– Menyusun anggaran dan jadwal kegiatan bersama pengurus wilayah

 

  1. Pelaksanaan Kegiatan

– Melaksanakan kegiatan edukatif dan preventif di lingkungan masyarakat

– Melibatkan warga secara aktif dalam diskusi, simulasi, dan pelatihan

– Mendokumentasikan kegiatan secara tertib (foto, daftar hadir, laporan)



  1. Kemitraan Komunitas

– Menjalin komunikasi rutin dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi

  lokal

– Menyusun MoU kerja sama dengan mitra komunitas jika diperlukan

– Menyampaikan hasil kegiatan kepada Ketua Wilayah dan Sekretaris

 

  1. Monitoring dan Evaluasi

– Menyusun laporan dampak sosial dan tingkat partisipasi warga

– Melakukan survei kepuasan dan efektivitas kegiatan

– Memberikan rekomendasi pengembangan program kepada pengurus pusat

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjaga hubungan baik dan kepercayaan masyarakat terhadap LCKI

– Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai prinsip inklusif, etis, dan edukatif

– Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada pengurus wilayah

– Menjadi representasi LCKI dalam forum komunitas dan kegiatan sosial

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Rencana kerja komunitas

– Template laporan kegiatan dan evaluasi

– Formulir partisipasi warga

– Arsip dokumentasi kegiatan (foto, video, daftar hadir)

– Surat kerja sama dengan mitra komunitas