Pengurus LCKI DKI Jakarta
Bendahara 1
BENDAHARA 1
BPD LCKI DKI JAKARTA
No. ID : LCKI-JK-20251112-0006
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Bendahara I untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) yang dapat digunakan sebagai pedoman profesional dalam pengelolaan keuangan lembaga:
🎯 I. TUJUAN
Menjamin pengelolaan keuangan LCKI secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
💼 II. TUGAS POKOK
- Mengelola seluruh penerimaan dan pengeluaran dana lembaga
- Menyusun laporan keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan
- Menyimpan dan mengamankan dokumen keuangan
- Melakukan verifikasi terhadap bukti transaksi
- Menyusun rencana anggaran kegiatan bersama Sekretaris dan Ketua
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua LCKI dan mitra
eksternal
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Penerimaan Dana
– Mencatat semua sumber dana (hibah, donasi, iuran, sponsor)
– Menyimpan bukti penerimaan (transfer, kwitansi, surat hibah)
– Melaporkan penerimaan kepada Ketua dan Sekretaris
- Pengeluaran Dana
– Memverifikasi permintaan dana dari divisi/program
– Menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
– Melakukan pencairan dana sesuai prosedur
– Menyimpan bukti pengeluaran (nota, invoice, kuitansi)
- Pembukuan
– Menggunakan format pembukuan standar (manual/digital)
– Melakukan pencatatan harian dan rekonsiliasi bulanan
– Menyusun laporan kas dan neraca sederhana
- Pelaporan
– Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan
– Menyampaikan laporan kepada Ketua dan rapat pengurus
– Menyiapkan laporan untuk audit internal/eksternal
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjaga integritas dan kerahasiaan data keuangan
– Bertanggung jawab atas keabsahan dan ketepatan laporan
– Menjamin tidak ada penyalahgunaan dana
– Melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada Ketua
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Buku kas umum
– Buku bank
– Arsip bukti transaksi
– Format laporan keuangan
– Surat pertanggungjawaban kegiatan
