Pengurus LCKI DKI Jakarta
Dewan Pakar LCKI BPD Jakarta
Dewan Pakar





No. ID : LCKI-JK-20251112-0005
2. Nama : Anwar Sadat, SH, MH
No. ID : LCKI-JK-20251112-0006
3. Nama : H.S. Alibasa, SH, MH
No. ID : LCKI-JK-20251112-0007
4. Nama : Adv. Basuki Toto Djumadiono, SH, M.M
No. ID : LCKI-JK-20251112-0008 5. Nama : Ir. R. Rony Hidayat, MT No. ID : LCKI-JK-20251112-0009
Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Dewan Pakar untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) tingkat nasional. Dewan Pakar berperan sebagai otoritas keilmuan dan penasihat strategis dalam merumuskan kebijakan dan program pencegahan kejahatan secara komprehensif:
🎯 I. TUJUAN
Memberikan landasan ilmiah, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan kepada Ketua Umum dan Badan Pengurus Besar LCKI dalam rangka mendukung efektivitas program pencegahan kejahatan di Indonesia.
💼 II. TUGAS POKOK
- Memberikan masukan berbasis riset dan keahlian kepada pengurus pusat
- Menyusun kajian ilmiah dan rekomendasi kebijakan pencegahan kejahatan
- Menjadi narasumber dalam kegiatan ilmiah, seminar, dan pelatihan LCKI
- Menyusun naskah akademik untuk kerja sama dengan instansi pemerintah dan
mitra internasional
- Melakukan evaluasi terhadap efektivitas program kerja LCKI
- Menyusun publikasi ilmiah dan laporan strategis lembaga
📋 III. PROSEDUR KERJA
- Kajian dan Rekomendasi
– Menyusun kajian tematik sesuai isu kejahatan yang berkembang (narkoba,
terorisme, cybercrime, dll.)
– Menyampaikan rekomendasi kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
– Melakukan review terhadap program kerja sebelum pelaksanaan
- Kegiatan Ilmiah
– Menjadi pembicara dalam seminar, FGD, dan pelatihan internal LCKI
– Menyusun materi edukasi berbasis keilmuan untuk masyarakat dan mitra lembaga
– Berpartisipasi dalam forum nasional dan internasional terkait pencegahan kejahatan
- Evaluasi Program
– Melakukan evaluasi berkala terhadap program kerja LCKI
– Menyusun laporan analisis dampak dan efektivitas kegiatan
– Memberikan rekomendasi perbaikan dan pengembangan program
📌 IV. TANGGUNG JAWAB
– Menjaga objektivitas dan integritas dalam memberikan masukan
– Menjamin kualitas ilmiah dan relevansi kajian yang disusun
– Menjadi representasi keilmuan LCKI dalam forum publik
– Melaporkan hasil kajian dan evaluasi kepada Ketua Umum secara berkala
📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG
– Template kajian ilmiah dan naskah akademik
– Format laporan evaluasi program
– Materi presentasi dan publikasi ilmiah
– Surat tugas dan undangan kegiatan ilmiah
– Arsip rekomendasi kebijakan
