Pengurus LCKI DKI Jakarta

Dewan Penasehat LCKI BPD Jakarta

Dewan Penasehat

1. Nama : Irjen Pol (Purn) Drs. Wahyono, MH, CFrA, CGCAE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0001
2. Nama : Mayor Jenderal TNI (Purn) Arkamelvi Karmani, SE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0002
3. Nama : Mohammad Arief Palevi Pangeran, SE
No. ID : LCKI-JK-20251112-0003
4. Nama : Bambang Agus Hidayat, ST, M.M
No. ID : LCKI-JK-20251112-0004

Berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) Dewan Penasehat untuk Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) tingkat nasional. Dewan Penasehat berfungsi sebagai mitra strategis yang memberikan arahan, masukan, dan pertimbangan kebijakan kepada pengurus pusat dan wilayah.

 

🎯 I. TUJUAN

Memberikan nasihat, pertimbangan, dan arahan strategis kepada Ketua Umum dan Badan Pengurus Besar LCKI dalam rangka memperkuat efektivitas kelembagaan dan keberlanjutan program pencegahan kejahatan.

 

💼 II. TUGAS POKOK

  1. Memberikan masukan strategis kepada pengurus pusat terkait arah kebijakan

    lembaga

  1. Menjadi mitra diskusi dalam pengambilan keputusan penting
  2. Menyampaikan pertimbangan etis, sosial, dan kelembagaan terhadap program

    kerja

  1. Menjadi penghubung kehormatan antara LCKI dan tokoh masyarakat, akademisi,

    serta pemangku kepentingan

  1. Memberikan dukungan moral dan reputasional terhadap kegiatan nasional LCKI
  2. Menyampaikan evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan program kerja

 

📋 III. PROSEDUR KERJA

  1. Pertemuan Berkala

– Menghadiri rapat Dewan Penasehat minimal 2 kali dalam setahun

– Menyampaikan pandangan dan rekomendasi terhadap laporan kegiatan dan

  rencana kerja

– Memberikan masukan tertulis atau lisan kepada Ketua Umum

  1. Nasihat Strategis

– Menyusun rekomendasi kebijakan berdasarkan pengalaman, keahlian, dan

  kondisi sosial

– Memberikan pertimbangan terhadap kerja sama eksternal, ekspansi program, dan

  isu sensitif

– Menjadi penyeimbang dalam dinamika internal lembaga

  1. Evaluasi Kelembagaan

– Menelaah laporan tahunan dan memberikan catatan perbaikan

– Menyampaikan refleksi terhadap efektivitas program dan arah organisasi

– Memberikan dukungan terhadap penguatan tata kelola dan etika organisasi

 

📌 IV. TANGGUNG JAWAB

– Menjaga independensi dan objektivitas dalam memberikan nasihat

– Menjadi teladan dalam etika, integritas, dan kepemimpinan moral

– Menjaga kerahasiaan informasi strategis lembaga

– Mendukung reputasi dan kredibilitas LCKI di tingkat nasional

 

📎 V. DOKUMEN PENDUKUNG

– Notulen rapat Dewan Penasehat

– Format rekomendasi kebijakan

– Laporan tahunan lembaga

– Surat undangan dan tugas kehormatan

– Arsip masukan dan evaluasi Dewan Penasehat